Pencarian

Polres Bantul Bekuk Dua Pengedar Miras Sistem COD, Transaksi Dilakukan di Pantai hingga Lapangan

Senin, 08 Juni 2026 • 14:53:31 WIB
Polres Bantul Bekuk Dua Pengedar Miras Sistem COD, Transaksi Dilakukan di Pantai hingga Lapangan
Polres Bantul menangkap dua pengedar miras dengan sistem COD di Pantai Pandansari dan Lapangan Caturharjo.

BANTUL — Modus transaksi minuman keras di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengalami pergeseran. Para pengedar kini tak lagi menjual secara terbuka, melainkan melalui sistem COD yang mengharuskan pertemuan langsung antara pembeli dan penjual. Polres Bantul merespons perubahan ini dengan operasi penyamaran.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengungkapkan, pengungkapan pertama terjadi di kawasan Pantai Pandansari. Seorang anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli memesan miras melalui pesan singkat, lalu bertemu dengan tersangka BS (43) di lokasi yang disepakati.

"Setelah melakukan transaksi (COD) di kawasan Pantai Pandansari, petugas langsung menggerebek rumah pelaku," kata Rita di Yogyakarta, Minggu.

Sepuluh Botol Disita dari Dua Lokasi Berbeda

Dari tangan BS, polisi mengamankan tiga botol anggur kolesom dengan kandungan alkohol 19 persen. Saat diinterogasi, BS mengaku mendapatkan pasokan dari Babarsari, Sleman, dengan metode COD yang sama.

Di lokasi terpisah, jajaran Polsek Pandak menangkap tersangka AS yang sedang bertransaksi di Lapangan Caturharjo. "Sebanyak tujuh botol disita, berisi anggur ginseng dan berbagai jenis bir," jelas Rita.

Polisi Ubah Strategi Operasi di Lapangan

Maraknya transaksi daring ini memaksa aparat beradaptasi. Rita menegaskan bahwa operasi dan razia konvensional tidak lagi cukup untuk membongkar jaringan peredaran miras ilegal.

"Kami pun sesuaikan strategi dengan penyamaran dan intelijen mendalam agar jaringan putus sampai ke akarnya," ujarnya.

Menurut Rita, para pengedar kini memanfaatkan aplikasi pesan singkat untuk menerima pesanan dan menentukan titik temu. Cara ini dinilai lebih sulit dideteksi dibandingkan penjualan di toko atau warung.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi belum merinci apakah kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.

Rita mengimbau warga untuk berperan aktif menjaga lingkungan. "Laporkan jika ada indikasi penjualan atau tempat yang mencurigakan," katanya.

Bagikan
Sumber: jogja.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks