SLEMAN — Aksi seorang pemuda di perlintasan kereta api Banyumeneng, Gamping, Sleman, berujung pada penangkapan oleh polisi. Pria berinisial S (24) tersebut diduga merusak palang pintu perlintasan hingga patah karena emosi sesaat, dan perbuatannya terekam serta dilaporkan oleh petugas patroli PT KAI.
Kerugian akibat perusakan fasilitas keselamatan perkeretaapian itu ditaksir mencapai Rp2 juta. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menjaga fasilitas umum yang berfungsi melindungi keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.
Kronologi: Sempat Menantang Petugas Usai Merusak Palang
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku mengendarai sepeda motor dari arah selatan. Ia berhenti di perlintasan karena ada kereta api yang akan melintas.
Nahas, saat menunggu di lokasi, pelaku tiba-tiba mengamuk dan menarik palang pintu perlintasan sebelah selatan hingga patah. Setelah aksinya itu, ia langsung tancap gas meninggalkan lokasi menuju arah utara.
“Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke pos perlintasan Kereta Api Banyumeneng dan menantang petugas,” ujar Bowo kepada awak media, Senin (10/8).
Warga dan Petugas PT KAI Bergerak Cepat
Mengetahui ulah pelaku yang kembali dan bertindak provokatif, warga sekitar yang melihat kejadian langsung berkoordinasi dengan petugas PT KAI. Mereka kemudian menghubungi Polsek Gamping untuk meminta bantuan.
“Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Bowo.
Saksi dalam peristiwa ini adalah petugas patroli PT KAI berinisial R (32), warga Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping, Sleman. Keberadaan saksi memperkuat dugaan perbuatan pelaku yang tengah dalam pengaruh alkohol.
Polisi Imbau Warga Tak Rusak Fasilitas Keselamatan
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Yuwono mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis terhadap fasilitas umum. Palang pintu perlintasan merupakan sarana vital yang menjaga keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.
“Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan dengan cara yang baik. Masyarakat yang mengetahui adanya gangguan atau pengrusakan fasilitas perlintasan agar segera melaporkan kepada petugas kepolisian atau pihak PT KAI,” ucap Argo.
Saat ini, pelaku masih diamankan di Polsek Gamping untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi psikis pelaku serta memastikan tidak ada gangguan lain yang menyertainya.