BANTUL — Ratusan botol minuman keras berbagai merek diamankan Sat Samapta Polres Bantul dalam operasi yang digelar selama dua hari, Selasa (19/5) hingga Rabu (20/5). Total 256 botol miras ilegal disita dari tiga titik berbeda, dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan rangkaian penindakan tersebut. Ia menyebut operasi ini bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sekaligus menindaklanjuti instruksi Kapolda DIY dan Kapolres Bantul.
Outlet di Parangtritis Jadi Sasaran Pertama, 132 Botol Disita
Operasi pertama digelar Selasa malam sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah outlet di Dusun Mancingan II, Parangtritis, Kretek. Petugas mengamankan MAP (24), seorang mahasiswa asal Mergangsan, Yogyakarta.
Dari lokasi itu, polisi menyita 132 botol miras berbagai merek, di antaranya Bir Bintang, Singaraja, Anggur Merah, dan Atlas Leci.
Pengembangan ke Jalan Parangtritis, 76 Botol Lagi Diamankan
Pada malam yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan pengembangan ke lokasi kedua di kawasan Jalan Parangtritis, Neco, Sabdodadi, Bantul. Seorang pria berinisial RKS (23) diamankan bersama 76 botol miras jenis Kawa-Kawa, Anggur Orang Tua, dan Bir Prost.
Rumah di Trirenggo Jadi Lokasi Terakhir, 48 Botol Disita
Operasi berlanjut pada Rabu (20/5) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas menggerebek sebuah rumah di Dusun Bogoran, Trirenggo, Bantul. Seorang wiraswasta berinisial RPAH (21) diamankan bersama 48 botol miras, termasuk Whisky Mansion, Ice Land Mix, dan Sari Vodka.
"Seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bantul guna proses hukum lebih lanjut. Para pelaku akan diproses sesuai ketentuan regulasi dan tindak pidana ringan yang berlaku," tegas Iptu Rita.
Polisi: Peran Masyarakat Sangat Membantu
Pihak kepolisian mengapresiasi partisipasi warga yang melaporkan aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing. "Dukungan tersebut sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Bantul," pungkas Rita.
Polres Bantul mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas perjudian maupun peredaran miras ilegal. Operasi serupa akan terus digencarkan untuk menjaga kondusivitas wilayah.