DI YOGYAKARTA — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan penangkapan dua tersangka berinisial RS dan TT itu bukanlah tindakan yang berdiri sendiri. "Berkas perkara telah dinyatakan lengkap P21 oleh kejaksaan," ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat (19/6).
Kronologi Penangkapan dan Status Hukum Tersangka
Roy Suryo dan dr Tifa diamankan di kediaman masing-masing pada hari yang sama. Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Selasa (2/6), menyatakan jaksa telah menyatakan berkas perkara tidak memerlukan pemenuhan kekurangan lagi. "Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," kata Iman.
Kasus ini bermula dari laporan Jokowi setahun lalu terkait tudingan ijazah palsu yang disebarkan oleh kedua tersangka. Polda Metro Jaya kemudian menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Deklarasi Perang Terbuka Kuasa Hukum dan Respons Jokowi
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan perang terbuka secara hukum usai penangkapan kliennya. "Karena saudara Joko Widodo sudah sampai tahapan ini, bismillahirrahmanirrahim kami nyatakan perang terbuka secara hukum melawan saudara Joko Widodo," kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).
Menanggapi perkembangan ini, Jokowi memilih sikap hati-hati. Ia menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlangsung hingga persidangan. "Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang di pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan," ujar Jokowi di kediaman Sumber, Jumat (19/6) siang.
Implikasi Hukum dan Proses Persidangan ke Depan
Dengan status P21, berkas perkara kedua tersangka kini telah dilimpahkan ke pengadilan. Tahapan selanjutnya adalah persidangan untuk membuktikan dakwaan jaksa. Kedua tersangka terancam hukuman berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik.
Kasus ini menjadi salah satu perkara hukum yang menyedot perhatian publik karena melibatkan tokoh nasional dan mantan presiden. Sidang perdana diperkirakan akan digelar dalam beberapa pekan mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.