JOGJA — Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta bisa memanfaatkan layanan keliling yang dioperasikan Ditlantas Polda DIY pada Senin (24/8/2026). Tiga lokasi pelayanan dibuka dengan jadwal berbeda, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Layanan ini dihadirkan sebagai alternatif bagi warga yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Satpas. Setiap titik memiliki jam operasional yang tidak sama, sehingga pemohon perlu menyesuaikan dengan waktu luang masing-masing.
Jadwal dan Lokasi Pelayanan Senin 24 Agustus 2026
Ditlantas Polda DIY menyiagakan petugas di tiga lokasi berbeda. Berikut rincian jadwal layanan perpanjangan SIM pada Senin (24/8/2026):
- Pelayanan SKUKP Ditlantas Polda DIY: pukul 08.00-13.00 WIB.
- SIM Corner Jogja City Mall (JCM): pukul 09.00-13.00 WIB.
- SIM Corner Ramai Mall: pukul 09.30-13.00 WIB.
Berkas Wajib yang Harus Dibawa
Proses perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan tanpa kelengkapan administrasi. Pemohon wajib membawa dokumen asli beserta fotokopinya untuk diverifikasi petugas di lokasi.
Berkas yang diperlukan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, SIM lama yang masih aktif beserta fotokopi, surat keterangan sehat dari dokter, serta surat keterangan tes psikologi.
Konsekuensi Telat Perpanjang: Harus Ujian Ulang
Ditlantas Polda DIY mengingatkan pemilik kendaraan untuk mengecek masa berlaku SIM secara berkala. Keterlambatan perpanjangan, meski hanya satu hari, membuat SIM tidak bisa diperpanjang dan pemilik harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dari awal.
Proses penerbitan SIM baru tersebut mencakup ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban ini otomatis menambah waktu dan biaya yang harus dikeluarkan pemohon.
Manfaat Memiliki SIM yang Masih Berlaku
SIM aktif bukan sekadar kelengkapan administrasi saat berkendara. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa pengemudi telah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, dan kompetensi mengemudi di jalan raya.
Pengendara dengan SIM berlaku juga terlindungi dari sanksi tilang saat penertiban lalu lintas. Selain itu, SIM menjadi salah satu syarat utama pengajuan klaim asuransi kecelakaan lalu lintas maupun penjaminan Jasa Raharja.
Kepemilikan SIM menunjukkan pengendara telah memahami aturan dan tata cara berkendara yang aman, sehingga turut mendukung keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.