Pencarian

Komisi IV DPR Kritik Permenhut Ditandatangani saat Menteri Kehutanan Umrah, Dokumen Diperiksa Ulang

Kamis, 16 Juli 2026 • 11:37:31 WIB
Komisi IV DPR Kritik Permenhut Ditandatangani saat Menteri Kehutanan Umrah, Dokumen Diperiksa Ulang
Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto menunjukkan dokumen Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 yang tanda tangannya dipertanyakan dalam rapat kerja dengan Kementerian Kehutanan di Yogyakarta, Selasa (14/7).

DI YOGYAKARTA — Rapat kerja Komisi IV DPR dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Selasa (14/7) berlangsung alot. Persoalan administrasi peraturan menteri menjadi sorotan utama setelah Ketua Komisi IV Titiek Soeharto menemukan keanehan pada Permenhut Nomor 9 Tahun 2026.

Kronologi Tanda Tangan yang Dipertanyakan

Titiek menyoroti dokumen yang ditandatangani pada 13 Juli 2026 — dua hari setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bertolak ke Tanah Suci. "Menterinya pergi tanggal 11 (Juli), kok bisa menandatangani Peraturan Menteri tanggal 13? Kok bisa kayak gitu? Apa yang terjadi ini?" ujar Titiek dalam rapat, mengutip pernyataan yang dikutip dari bahan berita.

Politisi dari Fraksi Golkar itu menilai tindakan jajaran Kemenhut ceroboh dan berpotensi menjerumuskan menteri sendiri. "Mbok kompak gitu loh jangan, satu, bisa menjerumuskan menterinya sendiri, kemudian ini kan menyalahi aturan, tanda tangan ditandatangani basah lagi," tegas Titiek.

Pengakuan Wamenhut soal Mekanisme Tanda Tangan

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki yang mewakili Raja Juli dalam rapat awalnya menjelaskan bahwa Kemenhut memiliki mekanisme tanda tangan elektronik. Namun setelah diperiksa, dokumen yang ditampilkan di layar DPR ternyata menggunakan tanda tangan basah — bukan elektronik.

Rohmat kemudian mengakui kejanggalan tersebut. "Oh (tanda tangan) basah, izin, prinsipnya gini, Ibu Ketua, intinya itu bisa kita hold ya, untuk kemudian ada pengkajian kembali. Jadi mohon arahan dari Ibu," ujar Rohmat di hadapan Komisi IV.

Dokumen Permenhut Ditahan untuk Dikaji Ulang

Wamenhut menyatakan pihaknya siap menahan penerbitan Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 hingga proses pengkajian ulang selesai. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penandatanganan peraturan tersebut.

Komisi IV DPR meminta Kemenhut segera melaporkan hasil investigasi internal terkait mekanisme penerbitan peraturan menteri. Titiek mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang karena dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Hingga berita ini diturunkan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni masih dalam perjalanan ibadah umrah dan belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik ini. Kemenhut berjanji akan menyampaikan klarifikasi tertulis dalam waktu dekat.

Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks