GUNUNGKIDUL — Masih banyak investor di Gunungkidul yang memulai proyek fisik hanya dengan mengantongi izin awal dari sistem Online Single Submission (OSS). Padahal, tahapan perizinan belum selesai. Dokumen lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib dipenuhi sebelum pembangunan dimulai.
Modus Investor: Bangun Hanya dengan Izin Awal OSS
Anggota Komisi B sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti mengungkapkan bahwa sejumlah investor nekat membangun infrastruktur hanya berbekal izin awal OSS. “Banyak tahapan yang harus dilalui, namun masih banyak investor yang belum melaksanakannya, misalnya sudah mulai membangun infrastruktur,” kata Ery di Gunungkidul, Jumat lalu.
Menurutnya, alur perizinan yang benar dimulai dari pendaftaran usaha melalui OSS, penyesuaian pemanfaatan ruang dengan tata ruang, pengurusan dokumen lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup, hingga memperoleh PBG sesuai fungsi bangunan. Ketidakpatuhan terhadap tahapan ini berpotensi memicu masalah hukum di kemudian hari.
Risiko Hukum di Sultan Ground dan Kawasan Karst
Ery menegaskan bahwa pelanggaran perizinan dapat berimbas pada pelanggaran pemanfaatan Sultan Ground dan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang dilindungi. “Ketika masuk ke tahapan berikutnya, bisa muncul berbagai temuan, misalnya pemanfaatan Sultan Ground yang tidak sesuai,” ujarnya. Dua kawasan ini memiliki regulasi khusus yang ketat, sehingga investor yang abai berisiko menghadapi sanksi administratif hingga pidana.
Investasi Boleh Masuk, Tapi Jangan Abaikan Aturan
Meski masuknya investasi membawa dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, sektor pariwisata, dan pendapatan daerah Gunungkidul, Ery menekankan bahwa tingginya potensi penerimaan tidak boleh dijadikan alasan mengabaikan regulasi. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui pihak eksekutif untuk memperkuat pengawasan dan bersikap tegas menindak investor yang terbukti melanggar aturan perizinan.
Desakan Pengawasan dan Penindakan Tegas
DPRD meminta Pemkab Gunungkidul tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberikan sanksi kepada investor yang membandel. Menurut Ery, investor yang tidak mengikuti tahapan perizinan sesuai ketentuan berpotensi menghadapi kendala pada proses perizinan berikutnya. “Banyak tahapan yang harus dilalui, namun masih banyak investor yang belum melaksanakannya,” ulangnya.
Praktik pembangunan tanpa izin lengkap tidak hanya merugikan daerah, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan aset budaya seperti Sultan Ground. DPRD berharap langkah tegas pemerintah dapat menekan angka pelanggaran dan menciptakan iklim investasi yang tertib hukum.