YOGYAKARTA — Kenaikan harga emas Antam terpantau pada Sabtu pagi pukul 08.40 WIB. Harga dasar emas batangan naik dari Rp2.655.000 menjadi Rp2.660.000 per gram. Kenaikan tipis ini diikuti harga beli kembali (buyback) yang kini berada di angka Rp2.378.000 per gram.
Harga emas Antam bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar. Transaksi jual dan beli emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai regulasi yang berlaku.
Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarifnya sebesar 0,45 persen. Sementara bagi pembeli tanpa NPWP, tarifnya menjadi 0,9 persen.
Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22 sebagai kelengkapan administrasi perpajakan.
Kebijakan berbeda berlaku bagi nasabah yang menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal transaksi di atas Rp10 juta. Dalam skema buyback ini, penjual dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima nasabah. Nominal yang diterima di tangan sudah bersih setelah dipotong kewajiban pajak.
Berikut rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran gramasi yang tercatat di laman Logam Mulia:
Harga-harga tersebut merupakan harga dasar sebelum dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat yang ingin bertransaksi disarankan memantau langsung laman resmi Logam Mulia Antam untuk mendapatkan harga terkini.