Pencarian

Polisi Selidiki Kasus Wanita Antapani Diduga Disekap dan Dianiaya Kekasih Selama Tiga Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 • 17:15:01 WIB
Polisi Selidiki Kasus Wanita Antapani Diduga Disekap dan Dianiaya Kekasih Selama Tiga Tahun
Polisi melakukan olah TKP di rumah kontrakan di Antapani terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan wanita.

DI YOGYAKARTA — Peristiwa ini terungkap setelah korban berhasil dibawa ke fasilitas kesehatan dalam keadaan kritis. Petugas kepolisian dari Polrestabes Bandung telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar rumah tersangka di kawasan Antapani.

Kronologi Penemuan dan Kondisi Korban

Korban ditemukan pertama kali oleh warga setempat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kontrakan. Setelah dilakukan penggerebekan, korban ditemukan dalam kondisi lemah dengan sejumlah luka di tubuhnya, termasuk bekas sundutan rokok dan luka lebam di beberapa bagian.

Menurut keterangan awal yang dihimpun, perempuan tersebut diduga tidak pernah diizinkan keluar rumah selama masa penyekapan. Komunikasi dengan keluarga juga diputus secara paksa. Keluarga korban yang sempat kehilangan kontak sejak 2021 akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi pekan lalu.

Pelaku Masih Buron, Polisi Kejar Jejak Digital

Hingga berita ini diturunkan, pelaku yang merupakan kekasih korban masih dalam pengejaran. Identitasnya sudah dikantongi oleh pihak kepolisian. "Kami sudah mengantongi identitas dan sedang melakukan pengejaran. Kami imbau pelaku untuk segera menyerahkan diri," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agus Hidayat, kepada wartawan Senin (15/4).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya pakaian, handphone, dan alat yang diduga digunakan untuk menganiaya korban. Penyidik tengah menelusuri rekaman percakapan digital untuk memperkuat dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perampasan kemerdekaan.

Ancaman Hukum dan Trauma Korban

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, pasal tentang penculikan atau perampasan kemerdekaan juga disangkakan.

Tim psikolog dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung telah diterjunkan untuk memberikan pendampingan. Korban saat ini masih dalam tahap pemulihan fisik dan psikis di rumah sakit rujukan.

Kasus ini menjadi pengingat atas masih maraknya kekerasan berbasis relasi personal yang kerap tidak terdeteksi karena korban diisolasi. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, praktik penyekapan dan penganiayaan oleh pasangan sering kali berlangsung bertahun-tahun sebelum akhirnya terungkap.

Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks