YOGYAKARTA — Kasus penipuan ini terungkap setelah akun Instagram @merapi_uncover mengunggah laporan dugaan praktik ilegal tersebut. Dalam sosialisasi itu, tiga kelas digabung menjadi satu ruangan berisi sekitar 108 siswa. Suasana disebut tegang karena salah satu petugas diduga mengintimidasi peserta.
Oknum petugas mengklaim sertifikat TOEFL yang ditawarkan bisa menjamin kelulusan SMA hingga membantu karier di TNI dan Polri. Untuk meyakinkan siswa, harga tes yang awalnya Rp400 ribu didiskon bertahap hingga menjadi Rp100 ribu dengan batas waktu transaksi hanya 15 menit.
Setelah ratusan siswa membayar, mereka baru sadar tertipu. Alamat pada kuitansi terbukti palsu, dan tes yang diberikan ternyata bukan TOEFL resmi, melainkan tes EPT biasa.
Disdikpora: Tidak Pernah Memberi Izin
Kepala Bidang Perencanaan dan Data Disdikpora DIY, Suci Rohmadi, menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan izin atau kerja sama dengan lembaga tersebut. "Pencatutan nama Dikpora dan Polda adalah tindakan ilegal dan penyesatan informasi," ujarnya, Sabtu (18/7/2026), dikutip dari laman Pemda DIY.
Suci mengimbau sekolah dan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada oknum yang membawa nama dinas tanpa disertai Surat Tugas resmi yang bisa diverifikasi keasliannya.
Belum Ada Laporan Tertulis, Disdikpora Akan Investigasi
Hingga saat ini, Disdikpora DIY belum menerima laporan tertulis dari sekolah maupun orang tua korban. Meski begitu, Suci mengatakan pihaknya akan meminta Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) kabupaten/kota untuk menelusuri kronologi kejadian.
"Kami akan mengevaluasi sistem keamanan sekolah saat MPLS berlangsung," tambahnya.
Sekolah Diminta Selektif Terima Pihak Ketiga
Suci menjelaskan, pelaksanaan MPLS di DIY mengacu pada surat edaran yang mewajibkan kegiatan fokus pada pengenalan lingkungan sekolah yang edukatif. Sekolah diminta lebih selektif menerima pihak ketiga untuk mencegah praktik komersialisasi dan intimidasi terhadap peserta didik.
"Surat Edaran MPLS sudah cukup ketat, aktivitas harus fokus pada pengenalan edukatif, bukan komersialisasi, apalagi intimidasi," paparnya.
Langkah Hukum dan Perlindungan Siswa Jadi Prioritas
Disdikpora DIY akan berkonsultasi dengan aparatur pengawas daerah dan bagian hukum untuk mengkaji langkah hukum terkait dugaan pencatutan nama instansi. Langkah ini akan diambil setelah bukti yang dibutuhkan terkumpul.
Suci menegaskan, perlindungan siswa dari segala bentuk intimidasi dan komersialisasi di sekolah menjadi prioritas dinas selama MPLS. "Perlindungan siswa dari segala bentuk intimidasi dan komersialisasi di sekolah adalah prioritas dinas Dikpora di masa MPLS ini," tutupnya.