YOGYAKARTA — Konsep koperasi universitas dinilai menjadi ruang praktik bisnis yang potensial bagi mahasiswa di tengah ketatnya persaingan dunia kerja. Ide ini mengemuka dari kalangan akademisi di Yogyakarta sebagai jawaban atas kebutuhan pengalaman berwirausaha bagi generasi muda sebelum terjun ke masyarakat.
Mengapa Koperasi Kampus Jadi Alternatif?
Ahmad Ma’ruf menilai gerakan ekonomi berbasis komunitas yang berbadan hukum koperasi masih sangat potensial jika dikembangkan di lingkungan kampus. Berbeda dengan usaha perseorangan, koperasi universitas memungkinkan seluruh sivitas akademika, mulai dari dosen, karyawan, hingga mahasiswa, untuk bergabung dalam satu ekosistem ekonomi yang saling menguntungkan.
“Gerakan ekonomi berbasis komunitas yang berbentuk atau berbadan hukum koperasi tetap masih potensial ketika mau dikembangkan di komunitas kampus. Hal tersebut sering disebut dengan koperasi universitas. Mulai dari karyawan, dosen, hingga mahasiswa bisa bergabung dalam komunitas tersebut,” katanya secara daring, Rabu (2/9).
Bukan Sekadar Toko: Fungsi Koperasi Kampus untuk Mahasiswa Tidak Mampu
Pengembangan koperasi ini tidak bisa dilakukan asal-asalan. Ma’ruf menegaskan, layanan yang disediakan harus berangkat dari kebutuhan nyata warga kampus dan disesuaikan dengan karakter generasi muda saat ini. Salah satu contohnya adalah penyediaan food court dengan makanan ringan, bergizi, dan terjangkau yang dekat dengan keseharian mahasiswa.
Lebih dari itu, koperasi juga dapat berperan sebagai penyelamat bagi mahasiswa yang mengalami kendala finansial selama menempuh pendidikan. Skema pembiayaan dari koperasi dinilai mampu mencegah mahasiswa putus kuliah akibat masalah biaya pendidikan.
“Tidak semua mahasiswa memiliki kondisi finansial yang memadai. Dalam situasi seperti itu, saya kira koperasi bisa menjadi salah satu solusi. Misalnya, jangan sampai ada mahasiswa yang harus menunda kuliah karena orang tuanya sedang tidak memiliki kemampuan untuk membayar SPP,” jelas Ma’ruf.
Peluang Besar di Balik Program Pemerintah
Gagasan ini sejalan dengan dorongan pemerintah pusat agar kampus melahirkan wirausaha muda baru. Kementerian Perdagangan bahkan telah meluncurkan Program Campuspreneur pada April 2026 bersama 19 perguruan tinggi untuk mendorong lahirnya wirausaha muda yang berorientasi hingga ke pasar ekspor.
Kampus-kampus pun mulai berlomba menerapkan konsep serupa. Koperasi Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (KOPMA UNS), misalnya, telah menjadi contoh nyata wadah mahasiswa berkreasi, berinovasi, dan belajar mengelola usaha secara kolektif.
Syarat Keberlanjutan: Butuh Anggota Aktif, Bukan Sekadar "Koperasi Tidur"
Namun, Ma’ruf mengingatkan bahwa keberhasilan koperasi kampus tetap bergantung pada partisipasi aktif para anggotanya. Tanpa keterlibatan warga kampus, koperasi hanya akan menjadi badan usaha yang pasif. Karena itu, koperasi harus mampu membuktikan manfaat nyata bagi anggotanya sekaligus menanamkan kesadaran bahwa koperasi adalah gerakan ekonomi bersama, bukan sekadar tempat belanja. Dengan pengelolaan yang tepat, koperasi dapat menjadi ruang belajar bisnis yang menggabungkan pendidikan, kewirausahaan, dan pemenuhan kebutuhan ekonomi di lingkungan kampus.