JOGJA — Warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Jogja selama Agustus 2026 tidak perlu selalu antre di Satpas Polresta Jogja. Polresta Jogja menyiapkan sejumlah lokasi layanan yang tersebar di beberapa titik strategis, termasuk kawasan wisata dan pusat pemerintahan.
Layanan ini dirancang untuk menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada jam kerja. Selain Satpas, pemohon bisa memanfaatkan gerai SIM Keliling maupun fasilitas Drive Thru yang berada di Kompleks Balai Kota Jogja.
Jadwal SIM Keliling dan Drive Thru Polresta Jogja
Polresta Jogja membagi layanan perpanjangan SIM ke dalam tiga kategori lokasi dengan waktu operasional yang tidak sama. Pada hari kerja, pelayanan dibuka pada pagi hingga siang hari, sementara khusus Sabtu malam tersedia di kawasan Alun-Alun Kidul.
- SIM Keliling Simon Palace — Alun-Alun Kidul, Senin–Jumat pukul 08.00–12.00 WIB.
- SIM Keliling Malam Minggu — Area Sasono Hinggil (Alun-Alun Kidul), Sabtu pukul 19.00–21.00 WIB.
- Drive Thru SIM MPP Jogja — Mal Pelayanan Publik Kota Jogja, Kompleks Balai Kota Jogja, Senin–Jumat pukul 08.00–12.00 WIB.
Perlu dicatat, layanan di luar Satpas hanya melayani perpanjangan SIM. Adapun pembuatan SIM baru tetap dilakukan di Satpas Polresta Jogja.
Hanya Layani SIM yang Masih Aktif
Polresta Jogja menegaskan bahwa SIM Keliling dan Drive Thru MPP hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas Polresta Jogja.
Ketentuan ini penting diperhatikan sebelum datang ke lokasi layanan agar proses perpanjangan tidak tertunda.
Dokumen yang Wajib Dibawa
Kelengkapan administrasi menjadi syarat mutlak agar pelayanan berjalan lancar. Pemohon diwajibkan membawa e-KTP asli beserta fotokopi, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi rangkap dua, serta surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan surat keterangan psikologi.
Pastikan seluruh dokumen telah disiapkan sebelum berangkat untuk menghindari penolakan di lokasi.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM 2026
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan yang berlaku. Untuk SIM A, B1, B2, dan C masing-masing dikenakan tarif Rp80.000, belum termasuk biaya tambahan lain-lain. Sementara itu, perpanjangan SIM D dibanderol Rp30.000 di luar biaya tes dan asuransi yang berlaku.
Tips agar Tidak Kehabisan Kuota
Tingginya minat masyarakat membuat kuota layanan SIM Keliling kerap cepat terpenuhi. Polresta Jogja menyarankan pemohon untuk datang lebih awal sebelum jam operasional dimulai, memilih lokasi layanan yang paling dekat, serta memastikan seluruh dokumen lengkap sebelum berangkat.
Bagi warga yang beraktivitas di sekitar pusat pemerintahan, layanan Drive Thru di MPP Kota Jogja menjadi alternatif yang lebih praktis. Lokasinya yang berada di Kompleks Balai Kota Jogja memungkinkan pemohon menyelesaikan perpanjangan SIM tanpa harus menuju Satpas.
Dengan empat titik layanan yang tersebar sepanjang Agustus 2026, masyarakat diharapkan dapat mengurus perpanjangan SIM secara lebih efisien tanpa mengganggu aktivitas sehari-hari.