DI YOGYAKARTA — Komdigi memberikan tenggat waktu bagi seluruh operator untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru perlindungan sisa kuota internet. Sejak SE diterbitkan, operator memiliki waktu satu bulan—hingga 28 September 2026—untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada pemerintah.
Hak Pelanggan atas Sisa Kuota yang Sudah Dibayar
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa sisa kuota yang tidak terpakai merupakan hak mutlak pelanggan. Operator dilarang menghanguskan sisa kuota secara sepihak saat masa aktif paket berakhir.
"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," ujar Meutya dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8).
Larangan ini menjawab banyaknya aduan masyarakat yang merasa dirugikan karena sisa kuota mereka hilang tanpa kompensasi. Komdigi menilai praktik tersebut tidak sejalan dengan keputusan MK dan merugikan konsumen.
Pilihan Layanan: Dari Rollover Hingga Refund
SE ini tidak hanya mengatur soal larangan penghapusan kuota, tetapi juga mewajibkan operator menyediakan beragam mekanisme perlindungan. Pelanggan kini berhak memilih bentuk perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan pemakaian mereka.
Beberapa opsi yang harus disediakan operator antara lain akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund). Operator juga boleh menawarkan paket tanpa akumulasi kuota (non-rollover) selama ada pilihan lain bagi pelanggan.
Perubahan ini menggeser pola lama di mana operator menentukan skema layanan secara sepihak. Kini, pelanggan yang memegang kendali untuk memilih paket berdasarkan pola penggunaan mereka.
Kewajiban Transparansi dan Pelaporan Berkala
Selain soal sisa kuota, Komdigi mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi yang transparan. Detail seperti harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, hingga ketentuan pemakaian wajar harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.
Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan mudah mengecek penggunaan dan sisa kuota secara real-time. Kepatuhan terhadap aturan ini akan diawasi ketat oleh Komdigi.
Setelah batas akhir 28 September 2026, operator diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan. Komdigi akan melakukan pengawasan rutin untuk memastikan ekosistem telekomunikasi nasional berjalan dengan melindungi hak masyarakat.