YOGYAKARTA — Pemerintah Daerah DIY melalui layanan Samsat Keliling kembali menggelar operasional pada hari ini, Jumat (5/6/2026). Layanan ini diperuntukkan bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus antre di kantor pusat.
Jadwal dan lokasi Samsat Keliling tersebar di tiga wilayah utama: Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul. Masyarakat diimbau untuk datang tepat waktu sesuai jam operasional yang telah ditetapkan, umumnya mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi Samsat Keliling di Kota Yogyakarta dan Sleman
Untuk wilayah Kota Yogyakarta, mobil Samsat Keliling akan beroperasi di Halaman Parkir Pasar Kranggan, Jalan Kranggan, Kecamatan Gondokusuman. Sementara itu, di Kabupaten Sleman, layanan dapat diakses di Halaman Parkir Kantor Kapanewon Ngemplak, Jalan Kaliurang Km 10.
Di Kabupaten Bantul, petugas Samsat Keliling akan melayani warga di Halaman Parkir Pasar Imogiri, Kecamatan Imogiri. Lokasi ini dipilih karena aksesnya yang mudah dijangkau oleh masyarakat dari berbagai desa di sekitarnya.
Fakta Singkat Layanan Samsat Keliling Hari Ini
- Lokasi 1: Halaman Parkir Pasar Kranggan, Kota Yogyakarta.
- Lokasi 2: Halaman Parkir Kantor Kapanewon Ngemplak, Sleman.
- Lokasi 3: Halaman Parkir Pasar Imogiri, Bantul.
- Jam Operasional: Pukul 08.00 - 12.00 WIB.
- Jenis Pembayaran: Pajak tahunan (PKB) dan pengesahan STNK.
Syarat dan Ketentuan yang Perlu Dibawa
Pemohon diwajibkan membawa dokumen asli berupa STNK, KTP pemilik kendaraan, dan BPKB (jika diperlukan untuk pengecekan). Layanan ini hanya melayani pembayaran pajak tahunan, bukan untuk pengesahan STNK lima tahunan atau balik nama kendaraan.
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini disarankan untuk datang lebih awal mengingat antrean kerap terjadi menjelang tengah hari. Pihak Samsat juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak tepat waktu menghindarkan pemilik kendaraan dari denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan.
Alternatif Jika Tidak Sempat ke Samsat Keliling
Selain melalui Samsat Keliling, pembayaran PKB di DIY juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) atau melalui gerai-gerai yang bekerja sama seperti Indomaret dan Alfamart di wilayah Yogyakarta. Bagi yang memilih datang langsung, kantor Samsat induk di Kota Yogyakarta tetap buka hingga pukul 14.00 WIB.