JAKARTA — Kenaikan harga emas Antam ini juga diikuti oleh harga buyback atau harga beli kembali yang ditetapkan emiten. Harga buyback tercatat naik menjadi Rp2.514.000 per gram. Angka ini menjadi acuan bagi nasabah yang hendak menjual kembali emas batangan mereka ke PT Antam.
Fluktuasi harga emas Antam terjadi di tengah pergerakan harga logam mulia di pasar global. Meski demikian, Antam selalu memperbarui harga setiap hari kerja, dan harga yang tercatat sewaktu-waktu bisa berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Daftar Harga Emas Antam untuk Seluruh Pecahan
Berikut rincian harga emas batangan Antam untuk semua pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Rabu pagi:
- Emas 0,5 gram: Rp1.416.500
- Emas 1 gram: Rp2.733.000
- Emas 2 gram: Rp5.406.000
- Emas 3 gram: Rp8.084.000
- Emas 5 gram: Rp13.440.000
- Emas 10 gram: Rp26.825.000
- Emas 25 gram: Rp66.937.000
- Emas 50 gram: Rp133.795.000
- Emas 100 gram: Rp267.512.000
- Emas 250 gram: Rp668.515.000
- Emas 500 gram: Rp1.336.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.673.600.000
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam, Begini Aturannya
Transaksi jual beli emas batangan Antam tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Khusus untuk transaksi penjualan kembali atau buyback, ketentuan pajaknya berbeda. Jika nilai buyback melebihi Rp10 juta, nasabah akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis emas batangan Antam, mulai dari gramasi terkecil 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Bagi investor, memahami skema pajak ini penting untuk menghitung keuntungan bersih dari investasi emas.