Pencarian

PNBP Minerba Tembus Rp108,13 Triliun hingga Agustus 2026

Selasa, 22 September 2026 • 14:00:01 WIB
PNBP Minerba Tembus Rp108,13 Triliun hingga Agustus 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan capaian PNBP subsektor minerba hingga Agustus 2026.

DI YOGYAKARTA — Kementerian ESDM mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor mineral dan batu bara mencapai Rp108,13 triliun hingga Agustus 2026. Capaian itu ditopang penataan pasokan dan permintaan komoditas yang membuat harga batu bara dan nikel Indonesia membaik.

Paragraf pembuka: Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM melaporkan angka tersebut disertai penyerapan tenaga kerja subsektor minerba yang menyentuh 685.724 orang per Semester I 2026. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut pemerintah terus merapikan tata kelola sektor ini, termasuk lewat pengaturan pasokan dan permintaan untuk menjaga kondisi komoditas nasional.

Setoran Negara Naik meski Produksi Batu Bara Turun

Bahlil mengungkap laporan dari Dirjen Minerba bahwa produksi batu bara tahun ini tidak sebanyak 2025, tetapi PNBP yang dikumpulkan justru lebih tinggi. Pada 2025, PNBP subsektor minerba tercatat Rp135,16 triliun dengan investasi sebesar USD6,7 miliar.

"Laporan dari Dirjen Minerba kepada saya, produksi batu bara itu tidak sebanyak di tahun 2025, tetapi PNBP-nya lebih tinggi dibandingkan dengan 2025. Artinya, kita ingin produksinya tidak terlalu banyak, tapi pendapatan negara itu yang paling penting," kata Bahlil dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2026).

Menurut Bahlil, harga batu bara dan nikel Indonesia kini lebih baik berkat penataan pengaturan pasokan dan permintaan. Ia juga menyinggung harga nikel yang mulai tidak lagi dipermainkan secara leluasa oleh pihak tertentu.

Reformasi Tata Kelola dan Penataan RKAB

Pemerintah menyebut capaian ini bagian dari reformasi tata kelola minerba, termasuk penguatan pengaturan pasokan dan permintaan serta penataan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Bahlil menegaskan penataan ini merujuk pada makna dan substansi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

"Sejak saya masuk menjadi Menteri, saya sudah beberapa kali menyampaikan bahwa Ibu Pertiwi memanggil kita semua untuk meluruskan sesuatu yang belum lurus sesuai dengan makna, substansi, dan tujuan daripada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Kita baru memulai, ada dinamika, itu biasa saja," ujarnya.

Dorong Hilirisasi dan Good Mining Practices

Arah kebijakan sektor minerba saat ini diarahkan menuju transformasi industri ekstraktif menjadi industri bernilai tambah dan berbasis keberlanjutan. Materi kebijakan Ditjen Minerba menyebut pemerintah mendorong optimalisasi hilirisasi dan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practices) untuk mendukung kemakmuran rakyat.

Sektor minerba sendiri menjadi salah satu subsektor strategis penopang perekonomian nasional. Selain berkontribusi terhadap penerimaan negara, sektor ini berdampak pada investasi dan penyerapan tenaga kerja.

Penutup: Dengan produksi yang sengaja tidak dikejar setinggi tahun lalu, pemerintah ingin memastikan pendapatan negara tetap terjaga tanpa mengorbankan keberlanjutan industri. Penataan RKAB dan hilirisasi akan menjadi kunci apakah tren PNBP ini berlanjut hingga akhir 2026.

Follow jogjamonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: idxchannel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks