Pencarian

Polresta Sleman Buka Layanan SIM Keliling Malam Hari di SCH Setiap Sabtu, Catat Jadwal dan Syaratnya

Sabtu, 13 Juni 2026 • 10:13:32 WIB
Polresta Sleman Buka Layanan SIM Keliling Malam Hari di SCH Setiap Sabtu, Catat Jadwal dan Syaratnya
Polresta Sleman membuka layanan SIM keliling malam hari di Sleman City Hall setiap Sabtu sepanjang Juni 2026.

SLEMAN — Polresta Sleman menghadirkan layanan perpanjangan SIM malam hari di Sleman City Hall (SCH) setiap Sabtu sepanjang Juni 2026. Layanan beroperasi pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB, menjadi alternatif bagi warga yang tidak bisa mengurus administrasi pada jam kerja reguler.

Jadwal tersedia pada Sabtu, 6, 13, 20, dan 27 Juni 2026. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis harus dilakukan langsung di Satpas Polresta Sleman.

Dokumen yang Wajib Dibawa dan Kuota Terbatas

Pemohon wajib membawa fotokopi KTP, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat jasmani, dan hasil tes psikologi sesuai ketentuan. Polresta Sleman mengimbau warga datang lebih awal karena kuota pelayanan di setiap lokasi terbatas. Kondisi ini kerap terjadi pada layanan SIM malam, terutama akhir pekan.

"Langkah tersebut penting agar proses perpanjangan SIM berlangsung lebih cepat dan mengurangi waktu antrean," demikian imbauan dari Polresta Sleman.

Jadwal Lengkap Layanan SIM di Sleman Juni 2026

Selain layanan malam di SCH, Polresta Sleman menyediakan beberapa titik pelayanan lain. Berikut jadwal lengkapnya:

Satpas Polresta Sleman
Senin–Jumat: pukul 08.00–11.00 WIB. Sabtu: pukul 08.00–10.00 WIB.

Mal Pelayanan Publik (MPP) Sleman
Setiap Kamis: 4, 11, 18, dan 25 Juni 2026. Pukul 08.00–11.00 WIB.

Bus SIM Keliling
Selasa, 2 Juni 2026: Kelurahan Candibinangun, pukul 08.30–11.00 WIB.
Selasa, 9 Juni 2026: Polsek Cangkringan, pukul 08.30–11.00 WIB.
Selasa, 23 Juni 2026: Mitra 10, pukul 08.30–11.00 WIB.

Mengapa Perpanjangan SIM Tepat Waktu Penting?

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang membuktikan kompetensi seseorang mengemudikan kendaraan di jalan raya. Kepemilikan SIM yang masih berlaku menjadi syarat legalitas bagi pengendara serta dokumen yang diperlukan dalam berbagai urusan administrasi kendaraan bermotor.

Pengendara tanpa SIM berisiko menghadapi sanksi pelanggaran lalu lintas maupun persoalan hukum ketika terjadi insiden di jalan. SIM juga mencerminkan pemahaman pengendara terhadap aturan lalu lintas, etika berkendara, serta kemampuan mengoperasikan kendaraan dengan aman.

Dengan hadirnya layanan malam di SCH, Polresta Sleman berupaya memperluas jangkauan pelayanan hingga ke berbagai wilayah. Program ini diharapkan membantu masyarakat yang berada jauh dari pusat pelayanan sekaligus meningkatkan kemudahan akses administrasi kepolisian.

Bagikan
Sumber: jogjapolitan.harianjogja.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks